| dc.description.abstract |
Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945, menyebutkan bahwa: “tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Artinya, negara menjamin seluruh
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidupnya.
Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sampai saat ini belum dapat
dicapai oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fakta ketimpangan dan ketidakadilan misalnya dapat
dilihat mengenai kebijakan tenaga alih daya, PKWT, dan PKWTT.
Rumusan masalah dalam penelitian adalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah arah
perkembangan gagasan dan kebijakan tentang tenaga kerja alih daya di Indonesia ? 2.
Bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja alih daya di
Indonesia ?
3. Bagimanakah tanggung jawab pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam
membuat kebijakan penataan sistem kerja alih daya untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja ?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berdasarkan
peristiwa hukum yang telah terjadi, dan pada waktu yang akan datang, dengan bentuk penelitian
preskriptif yang menjelaskan suatu keadaan sehingga ditemukan rekomendasi untuk mencari solusi
dari permasalahan yang ada.
Teori yang dipergunakan untuk menganalisa permasalahan penelitian adalah: teori negara
kesejahteraan (welfare state). Teori hukum pembangunan. Dan teori pertanggungjawaban.Teori
negara kesejahteraan (welfare state) dianggap sebagai konsep jalan tengah dalam memberikan
jawaban untuk kesejahteraan masyarakat. Teori hukum pembangunan dapat dipergunakan sebagai
sarana untuk membangun kondisi hubungan industrial di Indonesia kearah lebih baik. Sedangkan
teori pertanggungjawaban mewajibkan pemerintah secara hukum maupun sosial untuk mewujudkan
kesejahteraan tenaga kerja alih daya.
Arah perkembangan gagasan dan kebijakan mengeni tenaga kerja alih daya dalam UUKK
Tahun 2003, dan UUCK Tahun 2023 sampai saat ini berada dipersimpangan dan tidak berpihak
kepada kepentingan pekerja, melainkan lebih mementingkan pihak perusahaan dalam mendapatkan
keuntungan, dan kepentingan pemerintah untuk menambah devisa negara. Sehingga kebijakan
tenaga kerja alih daya semakin sering dilakukan termasuk dibidang pekerjaan utama.
Pemerintah secara konstitusional berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi
tenaga kerja alih daya sama dengan tenaga kerja tetap lainnya. Pemerintah juga harus memberikan
kepastian hukum kepada tenaga kerja alih daya untuk dapat bekerja secara berkelanjutan, dan
semestinya membuat regulasi mengenai tenaga kerja alih daya agar dapat diangkat sebagai tenaga
kerja tetap.
Pemprovsu belum memiliki produk hukum daerah berupa Perda, yang mengatur tentang
tenaga kerja alih daya. Konsep mengenai pengaturan tenaga kerja alih daya di Sumatera Utara harus
dikembalikan sebagaimana terdapat pada Pasal 65, 66 UUKK Tahun 2003. Pemprovsu juga
melakukan pengawasan yang ketat terintegrasi sekaligus membuat mekanisme reward and
punishment pada pelaksanaan sistem kerja alih daya. Karena secara konstitusional Pemprovsu
bertangung jawab untuk memastikan kebijakan penataan tenaga kerja alih daya dapat memberikan
perlindungan yang sama antara pekerja tetap dengan pekerja alih daya untuk mewujudkan
kesejahteraan tenaga kerja secara keseluruhan. |
en_US |