Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peristiwa unjuk rasa mahasiswa yang berakhir
ricuh di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Agustus 2025, yang
mengindikasikan bahwa mekanisme penanganan aspirasi masyarakat belum
sepenuhnya mencerminkan prinsip Good Governance. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui sejauh mana strategi Good Governance diterapkan dalam
penanganan aspirasi masyarakat berdasarkan enam kategorisasi. Metode yang
digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam dan
analisis data model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pengawasan telah berjalan sistematis melalui mekanisme pencatatan dan
penerusan aspirasi via RDP maupun surat resmi kepada pemerintah pusat, namun
dibatasi oleh ketiadaan kewenangan Bagian Fasilitasi Aspirasi untuk menegur
anggota dewan terkait penanganan aspirasi, transparansi diwujudkan melalui
keterlibatan masyarakat dalam RDP dan pemantauan berkelanjutan, meskipun
terbatas pada tahap penerimaan dan penerusan karena keputusan akhir tetap berada
di tangan pemerintah pusat akuntabilitas tercermin dari mekanisme umpan balik
berupa surat balasan dan undangan RDP, namun terkendala panjangnya birokrasi
yang menciptakan kesenjangan persepsi antara masyarakat dengan proses yang
sesungguhnya berjalan, keberlanjutan dijamin melalui sistem pengarsipan yang
teratur dan koordinasi aktif antarbagian, meskipun mudah terganggu oleh
miskomunikasi dan ketidakhadiran anggota dewan piket; efektivitas tertinggi
dicapai melalui penyerahan surat aspirasi atau audiensi tertutup dengan perwakilan
terbatas dibanding aksi massa berskala besar serta pelayanan telah berstandar SOP
namun masih menghadapi tantangan akibat ketidaksepakatan antara ekspektasi
massa dan kapasitas kelembagaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi
Good Governance dalam penanganan aspirasi di DPRD Provinsi Sumatera Utara
telah berjalan selaras dengan prinsip Good Governance, meskipun belum
sepenuhnya optimal, sehingga penguatan regulasi internal, pengembangan sistem
pelaporan digital, dan sosialisasi mekanisme aspirasi yang lebih terstruktur menjadi
rekomendasi utama guna mewujudkan tata kelola aspirasi yang lebih transparan,
akuntabel, dan efektif.