Abstract:
Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara merupakan kegiatan wajib yang
dilaksanakan di daerah pemilihan sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat dan
bagian dari pelaksanaan fungsi representasi serta pengawasan DPRD. Kegiatan reses
melibatkan proses administrasi, pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD, serta
penyusunan laporan pertanggungjawaban yang harus disampaikan secara formal, sehingga
memerlukan mekanisme pengawasan internal yang sistematis dan akuntabel. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi pengawasan internal pada Bagian
Fasilitasi, Pengawasan, dan Penganggaran dalam kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara. Fungsi pengawasan internal menjadi instrumen penting dalam
memastikan seluruh tahapan reses, mulai dari persiapan administratif dan teknis,
pelaksanaan di lapangan, penyusunan laporan, hingga penyampaian hasil reses dalam rapat
paripurna, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis
yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif,
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan internal telah dilaksanakan
dengan mengacu pada lima komponen Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP),
yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan
komunikasi, serta pemantauan. Pengawasan dilakukan melalui pembentukan tim reses dan
tim monitoring berdasarkan Surat Keputusan, penerapan petunjuk pelaksanaan, verifikasi
laporan secara berlapis, penggunaan kartu kendali administrasi dan keuangan, serta
pencairan anggaran secara bertahap sebagai instrumen kontrol. Namun demikian, penilaian
risiko belum terdokumentasi dalam bentuk manajemen risiko formal dan evaluasi berkala
terhadap sistem pengawasan belum dilakukan secara sistematis. Penelitian ini memberikan
kontribusi dalam memperkuat praktik pengawasan internal guna mendukung tertib
administrasi, akuntabilitas publik, dan peningkatan kualitas tata kelola kegiatan reses di
lingkungan DPRD Provinsi Sumatera Utara.