Abstract:
Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah pola
komunikasi publik, termasuk dalam penyampaian informasi oleh institusi
kepolisian kepada masyarakat. Tiktok sebagai platform media sosial berbasis
video pendek dinilai memiliki jangkauan luas serta mampu menyampaikan pesan
secara cepat, menarik, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan, khususnya
generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan
media sosial Tiktok oleh Resmob Polrestabes Medan sebagai sarana komunikasi
dan edukasi masyarakat terkait tindak kejahatan. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana pemanfaatan media sosial Tiktok Resmob
Polrestabes Medan sebagai sarana komunikasi dan edukasi masyarakat terkait
tindak kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode deksriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data mengguanakan model
interaktif miles dan huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun Tiktok
@timsus_polrestabesmedan dimanfaatkan sebagai media komunikasi publik
untuk menyampaikan informasi kegiatan kepolisian, edukasi hukum, serta
himbaun kepada masyarakat mengenai pencegahan tindak kejahatan. Konten yang
disajikan dalam bentuk video pendek yang mengikuti tren media sosial sehingga
pesan lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, fitur komentar dan pesan
langsung memungkinkan terjadinya interaksi antara masyarakat dan kepolisian,
tetapi juga sebagai sarana dalam edukasi masyarakat serta membangun kedekatan
antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pencegahan tindak kejahatan.