Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 25
yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Martha Friska Multatuli Medan apakah
telah sesuai dengan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor
7 Tahun 2021, serta menganalisis jumlah pajak terhutang. Pendekatan penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, dimana
informasi yang digunakan berupa laporan keuangan yaitu laporan laba rugi yang
digunakan untuk perhitungan pajak penghasilan terutang melalui rekonsiliasi
fiskal dan juga SPT PPh Badan yang digunakan untuk mengetahui besarnya
jumlah kredit pajak penghasilan pasal 25. Jenis data yang digunakan adalah
kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan
data adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data adalah teknik
analisis deskriptif. Hasil analisis laporan keuangan menunjukkan adanya biaya
karangan bunga dan biaya bank yang tidak dikoreksi oleh perusahaan pada tahun
2024 sehingga mengakibatkan perbedaan besarnya laba kena pajak sebelum
koreksi fiskal dan setelah adanya koreksi fiskal. Perbedaan besarnya laba kena
pajak mengakibatkan berbedanya pajak penghasilan terutang, berbedanya jumlah
kredit pajak penghasilan pasal 25 dan berbedanya jumlah pajak kurang bayar.