Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31018| Title: | ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 25 PADA RUMAH SAKIT UMUM MARTHA FRISKA MULTATULI MEDAN |
| Authors: | SIREGAR, MUHAMMAD INDRAWAN |
| Keywords: | Koreksi Fiskal;Pajak Penghasilan Terutang |
| Issue Date: | 10-Apr-2026 |
| Publisher: | umsu |
| Abstract: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 25 yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Martha Friska Multatuli Medan apakah telah sesuai dengan Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, serta menganalisis jumlah pajak terhutang. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, dimana informasi yang digunakan berupa laporan keuangan yaitu laporan laba rugi yang digunakan untuk perhitungan pajak penghasilan terutang melalui rekonsiliasi fiskal dan juga SPT PPh Badan yang digunakan untuk mengetahui besarnya jumlah kredit pajak penghasilan pasal 25. Jenis data yang digunakan adalah kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data adalah teknik analisis deskriptif. Hasil analisis laporan keuangan menunjukkan adanya biaya karangan bunga dan biaya bank yang tidak dikoreksi oleh perusahaan pada tahun 2024 sehingga mengakibatkan perbedaan besarnya laba kena pajak sebelum koreksi fiskal dan setelah adanya koreksi fiskal. Perbedaan besarnya laba kena pajak mengakibatkan berbedanya pajak penghasilan terutang, berbedanya jumlah kredit pajak penghasilan pasal 25 dan berbedanya jumlah pajak kurang bayar. |
| URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31018 |
| Appears in Collections: | Accounting |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| SKRIPSI MUHAMMAD INDRAWAN SIREGAR dan lampiran.pdf | Full Text | 3.68 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.