| dc.description.abstract |
Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah elemen
penting dari reformasi birokrasi dalam upaya mencapai pengelolaan pemerintahan
yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk menganalisis posisi hukum penggunaan SPBE dalam pelaksanaan administrasi
negara di Indonesia, mengevaluasi masalah hukum yang muncul dalam penerapannya
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, serta
merumuskan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendukung keberhasilan
implementasinya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data
dikumpulkan melalui literatur serta wawancara dengan pejabat di Disdukcapil Kota
Medan. Analisis dilakukan menggunakan tiga teori hukum, yaitu teori kepastian
hukum, teori pemanfaatan hukum, dan teori kewenangan hukum.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa dari segi normatif, penggunaan SPBE
memiliki landasan hukum yang kokoh yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor
95 Tahun 2018 mengenai SPBE dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 terkait
Administrasi Kependudukan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai
kendala, seperti kurangnya infrastruktur teknologi informasi, rendahnya kemampuan
literasi digital di beberapa kalangan masyarakat, serta antrean yang panjang dalam
layanan langsung meskipun layanan daring telah disediakan. Berdasarkan analisis
menggunakan teori kewenangan hukum, penerapan SPBE di Disdukcapil Kota Medan
terbukti efektif secara normatif dan struktural, meskipun secara sosiologis masih perlu
perbaikan. Rekomendasi dari penelitian ini mencakup peningkatan kapasitas sumber
daya manusia, peningkatan sosialisasi mengenai literasi digital bagi masyarakat,
penguatan kebijakan internal, serta komitmen dari pihak pimpinan yang konsisten
untuk mewujudkan layanan administrasi kependudukan berbasis elektronik secara
optimal dan berkelanjutan. |
en_US |