Abstract:
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan tugas pokok
dan fungsi Bidang Keluarga Berencana pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara
sesuai Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 3. Fokus penelitian
mencakup empat indikator utama, yaitu pelaksana kebijakan, sumber daya
kebijakan, struktur dan mekanisme organisasi, serta lingkungan kebijakan.
Penelitian dilatarbelakangi oleh masih adanya kesenjangan antara ketentuan
kebijakan dengan pelaksanaan di lapangan, terutama terkait koordinasi pelaksana,
keterjangkauan pelayanan, dan partisipasi masyarakat dalam program keluarga
berencana. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap
narasumber yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan melalui reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori
implementasi kebijakan, yang menekankan bahwa keberhasilan implementasi
dipengaruhi oleh pelaksana, sumber daya, struktur organisasi, dan lingkungan
kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah
berjalan cukup baik. Aparatur pelaksana memahami tugas sesuai pembagian kerja
organisasi dan menjalankan program berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sarana
pelayanan dasar serta alat kontrasepsi tersedia, meskipun fasilitas operasional
masih terbatas pada kondisi tertentu. Koordinasi antarbidang, puskesmas, dan
pemerintah desa berlangsung rutin melalui pelaporan berbasis aplikasi New SIGA.
Dukungan pemerintah desa, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama
turut memperkuat penerimaan masyarakat terhadap program keluarga berencana.
Keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh koordinasi pelaksana,
kecukupan sumber daya, kejelasan mekanisme organisasi, dan dukungan
lingkungan sosial.