Research Repository

ANALISIS PROSES PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DAERAH DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (STUDI DI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU PROVINSI SUMATERA UTARA)

Show simple item record

dc.contributor.author MADA RITONGA, RIZKI DOLI
dc.date.accessioned 2026-05-11T02:40:11Z
dc.date.available 2026-05-11T02:40:11Z
dc.date.issued 2026-04-24
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30801
dc.description.abstract Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu alat yang memegang peran penting dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahtraan masyarakat sesuai dengan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan demikian maka APBD harus benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat. Metode penelitian dapat diartikan sebagai semua metode atau teknik yang digunakan untuk melakukan penelitian. Jenis dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan pendekatan peraturan perundang - undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimulai dengan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara serta dilanjutakan dengan menyusun Rencana Kerja Anggaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang memiliki kedudukan sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah daerah. Masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan, memiliki keterbatasan untuk terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Penyusunan APBD merupakan proses yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga politis dan yuridis. APBD sebagai produk hukum daerah ditetapkan melalui mekanisme pengambilan keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Proses penyusunan APBD oleh pemerintah daerah menunjukkan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan yang memiliki dimensi hukum, politik, dan administratif secara sekaligus. Dalam proses penyusunan APBD, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah. Pengambilan keputusan bersama dalam penetapan APBD menunjukkan bahwa proses tersebut merupakan puncak dari seluruh tahapan perencanaan dan pembahasan anggaran daerah yang dilaksanakan secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Penyusunan APBD oleh pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu sebaiknya dilaksanakan dengan lebih partisipatif dan transparan. Kedudukan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam penyusunan APBD perlu terus diperkuat. en_US
dc.subject APBD en_US
dc.subject DPRD en_US
dc.subject PERSETUJUAN BERSAMA en_US
dc.title ANALISIS PROSES PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DAERAH DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (STUDI DI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU PROVINSI SUMATERA UTARA) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account