| dc.description.abstract |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu alat yang
memegang peran penting dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
kesejahtraan masyarakat sesuai dengan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab. Dengan demikian maka APBD harus benar-benar dapat
mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Metode penelitian dapat diartikan sebagai semua metode atau teknik yang
digunakan untuk melakukan penelitian. Jenis dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan pendekatan peraturan
perundang - undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini
menggunakan data primer dan data sekunder. Alat pengumpul data dengan cara
wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dalam penelitian ini dianalisis
secara kualitatif.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimulai dengan
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menjadi pedoman penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara serta
dilanjutakan dengan menyusun Rencana Kerja Anggaran. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat di daerah yang memiliki
kedudukan sebagai penghubung antara rakyat dan pemerintah daerah. Masyarakat,
sebagai pemegang kedaulatan, memiliki keterbatasan untuk terlibat secara
langsung dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Penyusunan APBD
merupakan proses yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga politis dan
yuridis. APBD sebagai produk hukum daerah ditetapkan melalui mekanisme
pengambilan keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Proses penyusunan APBD oleh pemerintah daerah menunjukkan bahwa
APBD merupakan instrumen kebijakan yang memiliki dimensi hukum, politik,
dan administratif secara sekaligus. Dalam proses penyusunan APBD, DPRD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala
daerah. Pengambilan keputusan bersama dalam penetapan APBD menunjukkan
bahwa proses tersebut merupakan puncak dari seluruh tahapan perencanaan dan
pembahasan anggaran daerah yang dilaksanakan secara bersama antara
pemerintah daerah dan DPRD. Penyusunan APBD oleh pemerintah daerah
Kabupaten Labuhanbatu sebaiknya dilaksanakan dengan lebih partisipatif dan
transparan. Kedudukan DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam penyusunan APBD
perlu terus diperkuat. |
en_US |