Abstract:
Krisis pengungsian global menempatkan pengungsi dalam situasi rentan,
mana kondisi limbo berkepanjangan mendorong sebagian pengungsi
menggunakan dokumen kewarganegaraan tidak sah sebagai strategi bertahan hidup.
Di Indonesia, pengungsi berstatus UNHCR yang memalsukan dokumen
kewarganegaraan dihadapkan pada penerapan hukum pidana yang tidak
membedakan mereka dari pelaku pemalsuan bermotif kriminal murni, akibat
ketiadaan klausul perlindungan khusus setingkat undang-undang. Penelitian ini
bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengungsi pelaku pemalsuan
dokumen status kewarganegaraan, mengkaji sinkronisasi regulasi nasional dan
internasional, serta merumuskan kerangka penanganan yang berkeadilan substantif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang bersifat
deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan meliputi empat
pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative
approach), dan pendekatan sinkronisasi (synchronization approach). Data
diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Temuan penelitian mengungkapkan bahwa status pengungsi tidak
mengeliminasi yurisdiksi pidana negara, namun penilaian mens rea wajib
mempertimbangkan kondisi limbo struktural sebagai elemen substantif. Penelitian
ini juga mengidentifikasi dua tipologi motif pemalsuan yang berbeda secara yuridis,
yaitu pemalsuan sebagai strategi bertahan hidup dan pemalsuan sebagai instrumen
kejahatan, yang menentukan derajat kesalahan dan proporsionalitas pemidanaan.
Hambatan utama adalah lemahnya kedudukan hierarkis Perpres No. 125 Tahun
2016 di bawah UU Keimigrasian yang mengancam prinsip non-refoulement
berdasarkan CAT dan ICCPR. Penelitian ini merekomendasikan revisi UU
Keimigrasian, penerbitan Peraturan Mahkamah Agung sebagai panduan teknis bagi
hakim, serta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan UNHCR
Indonesia.