Abstract:
Pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis terhadap pasien
merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum, etika profesi, dan prinsip
perlindungan hak asasi manusia, karena terjadi dalam relasi kuasa yang tidak
seimbang antara pelaku dan korban dalam situasi pelayanan kesehatan yang
menempatkan pasien pada posisi rentan secara fisik, psikologis, dan sosial,
sehingga perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban,
tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas profesi medis dan
sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif penegakan
hukum terhadap tenaga medis yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasien
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada kajian
terhadap norma hukum positif, serta didukung oleh pendekatan perundang
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan kasus (case approach) guna mengkaji sinkronisasi aturan hukum dan
penerapannya dalam praktik peradilan, sehingga dapat diperoleh gambaran yang
utuh mengenai pertanggungjawaban hukum pelaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tenaga
medis pelaku pelecehan seksual telah memiliki dasar hukum yang cukup melalui
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual, namun dalam implementasinya masih ditemukan berbagai
kendala, antara lain kesulitan dalam pembuktian, adanya ketimpangan relasi kuasa
antara pelaku dan korban, serta belum optimalnya perlindungan hukum terhadap
korban, sehingga diperlukan penguatan regulasi, peningkatan koordinasi
antarpenegak hukum, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap profesi medis
guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelayanan
kesehatan.