Abstract:
Tesis ini membahas mengenai Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak
Pidana Ekonomi Berdasarkan Nilai Kerugian Negara Ditinjau Dari Konsepsi
Economic Analysis of Law Latar belakang penelitian ini berangkat dari lemahnya
sistem pemidanaan di Indonesia yang masih didominasi paradigma retributif, sehingga
kurang memperhatikan aspek pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana
ekonomi, khususnya tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
konseptual dan perbandingan hukum. Analisis dilakukan melalui kajian peraturan
perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan, dengan
mengacu pada teori Economic Analysis of Law, teori pertanggung jawaban pidana, dan
teori restitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan ekonomi berbasis
kerugian negara harus diarahkan tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga
pada pemulihan kerugian negara melalui mekanisme restitusi, perampasan aset, dan
denda proporsional.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi pendekatan ekonomi dalam
formulasi pemidanaan akan meningkatkan efisiensi hukum, mengurangi disparitas
putusan, dan memperkuat efek jera. Oleh sebab itu, diperlukan pembentukan pedoman
pemidanaan berbasis nilai kerugian, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di
bidang analisis ekonomi dan audit forensik, serta penguatan kolaborasi multidisipliner.
Dengan demikian, pemidanaan ekonomi dapat mewujudkan tujuan hukum secara
komprehensif, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.