Research Repository

KEDUDUKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN POM DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KESEHATAN (STUDI KASUS PEREDARAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI MEDAN)

Show simple item record

dc.contributor.author ANANDA, DIFA
dc.date.accessioned 2026-02-04T03:15:59Z
dc.date.available 2026-02-04T03:15:59Z
dc.date.issued 2025-12-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30046
dc.description.abstract Tindak pidana di bidang kesehatan, khususnya terkait peredaran obat tradisional ilegal, merupakan bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi. Modus operandi pelaku semakin beragam, termasuk penyamaran produk dalam bentuk kopi herbal dan jamu tradisional yang ternyata mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Kondisi ini menuntut adanya penegakan hukum yang efektif dan aparatur yang memiliki kompetensi teknis di bidang kesehatan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memiliki peran strategis sebagai penyidik lex specialis dengan kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana kesehatan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan mekanisme PPNS Badan POM dalam menangani tindak pidana kesehatan, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat di lapangan, serta merumuskan solusi yang dapat ditempuh guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus menghubungkannya dengan praktik implementasi di lapangan. Data penelitian diperoleh dari data primer berupa wawancara dengan PPNS BBPOM Medan, aparat kepolisian, dan pihak terkait, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan laporan resmi BBPOM. Data dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan efektivitas regulasi serta realitas penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPNS Badan POM memiliki legitimasi hukum yang kuat melalui KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan kedudukannya sebagai penyidik khusus. Mekanisme penyidikan yang dijalankan meliputi pengawasan lapangan, penyelidikan, pengambilan sampel, uji laboratorium, hingga koordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Akan tetapi, implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan sarana, birokrasi yang panjang, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Salah satu kasus konkret adalah penindakan BBPOM Medan pada tahun 2025 terhadap peredaran ribuan sachet kopi herbal ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp43 juta. Adapun solusi yang ditempuh mencakup peningkatan kapasitas PPNS, pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan, harmonisasi regulasi, serta penguatan koordinasi lintas sektoral dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, meskipun PPNS Badan POM telah memiliki dasar hukum yang jelas dan kedudukan strategis dalam sistem peradilan pidana terpadu, efektivitas perannya masih perlu ditingkatkan melalui modernisasi kelembagaan, penyempurnaan regulasi, dan penguatan sinergi antarpenegak hukum agar mampu memberikan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat. en_US
dc.subject PPNS en_US
dc.subject Badan POM en_US
dc.subject Obat Tradisional Ilegal en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Penegakan Hukum. en_US
dc.title KEDUDUKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN POM DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KESEHATAN (STUDI KASUS PEREDARAN OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI MEDAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account