| dc.description.abstract |
Tindak pidana di bidang kesehatan, khususnya terkait peredaran obat tradisional ilegal,
merupakan bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat dan menimbulkan
kerugian ekonomi. Modus operandi pelaku semakin beragam, termasuk penyamaran
produk dalam bentuk kopi herbal dan jamu tradisional yang ternyata mengandung Bahan
Kimia Obat (BKO) berbahaya. Kondisi ini menuntut adanya penegakan hukum yang efektif
dan aparatur yang memiliki kompetensi teknis di bidang kesehatan. Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memiliki peran
strategis sebagai penyidik lex specialis dengan kewenangan melakukan penyidikan tindak
pidana kesehatan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan mekanisme PPNS Badan POM dalam
menangani tindak pidana kesehatan, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat di
lapangan, serta merumuskan solusi yang dapat ditempuh guna meningkatkan efektivitas
penegakan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sekaligus menghubungkannya dengan praktik implementasi di lapangan. Data penelitian
diperoleh dari data primer berupa wawancara dengan PPNS BBPOM Medan, aparat
kepolisian, dan pihak terkait, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan,
literatur, dan laporan resmi BBPOM. Data dianalisis secara kualitatif untuk
menggambarkan efektivitas regulasi serta realitas penerapannya di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPNS Badan POM memiliki legitimasi hukum yang
kuat melalui KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan kedudukannya sebagai penyidik
khusus. Mekanisme penyidikan yang dijalankan meliputi pengawasan lapangan,
penyelidikan, pengambilan sampel, uji laboratorium, hingga koordinasi dengan Polri,
Kejaksaan, dan Pengadilan. Akan tetapi, implementasi di lapangan masih menghadapi
hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan sarana, birokrasi yang
panjang, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Salah satu kasus konkret adalah penindakan BBPOM Medan pada tahun 2025 terhadap
peredaran ribuan sachet kopi herbal ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp43 juta.
Adapun solusi yang ditempuh mencakup peningkatan kapasitas PPNS, pemanfaatan
teknologi digital dalam pengawasan, harmonisasi regulasi, serta penguatan koordinasi
lintas sektoral dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, meskipun PPNS Badan POM
telah memiliki dasar hukum yang jelas dan kedudukan strategis dalam sistem peradilan
pidana terpadu, efektivitas perannya masih perlu ditingkatkan melalui modernisasi
kelembagaan, penyempurnaan regulasi, dan penguatan sinergi antarpenegak hukum agar
mampu memberikan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat. |
en_US |