| dc.description.abstract |
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk extraordinary crime yang bersifat
transnasional dan terorganisir, sehingga menuntut keterlibatan negara secara komprehensif
dalam aspek pencegahan maupun penindakan. Indonesia sebagai negara sumber, transit,
dan tujuan perdagangan orang menghadapi tantangan serius karena faktor geografis,
ekonomi, serta lemahnya sistem pengawasan perbatasan. Dalam konteks ini, Imigrasi
memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas orang lintas
batas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi regulasi terkait peran
Imigrasi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang, menelaah implementasi
peran Imigrasi di lapangan melalui data empiris, serta mengidentifikasi kendala dan solusi
yang ditempuh oleh petugas keimigrasian.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan sosiolegal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat dan
petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, sementara data sekunder bersumber
dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen resmi. Seluruh data dianalisis
secara kualitatif untuk memberikan gambaran mendalam mengenai efektivitas regulasi
serta praktik keimigrasian dalam pencegahan perdagangan orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengaturan hukum terkait
peran Imigrasi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang telah memiliki dasar
yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta berbagai peraturan pelaksana
yang diperkuat dengan ratifikasi Protokol Palermo 2000. Implementasi di lapangan
dilakukan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, verifikasi biometrik, wawancara
calon penumpang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Akan tetapi, praktiknya masih
menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya koordinasi lintas sektor, keterbatasan
sumber daya manusia, minimnya pemanfaatan teknologi deteksi dini, serta paradigma
penanganan korban yang belum sepenuhnya berbasis perlindungan. Peran Imigrasi dalam
pencegahan perdagangan orang sudah memiliki legitimasi hukum yang jelas namun belum
optimal secara implementatif. Solusi yang diperlukan adalah harmonisasi regulasi,
penguatan kapasitas kelembagaan dan teknologi pengawasan, peningkatan profesionalitas
petugas, serta optimalisasi kerja sama antarinstansi maupun kerja sama internasional.
Dengan demikian, Imigrasi dapat menjalankan perannya secara efektif sebagai benteng
negara sekaligus pelindung warga dari praktik perdagangan orang. |
en_US |