| dc.description.abstract |
Fenomena kriminalitas geng motor di Kota Medan menjadi permasalahan serius
yang mengancam ketertiban umum, keamanan masyarakat, serta menimbulkan rasa takut
di kalangan warga. Tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor umumnya meliputi
penganiayaan, perusakan, pencurian, hingga pengancaman, sehingga menimbulkan
dampak sosial maupun yuridis yang signifikan. Penegakan hukum terhadap geng motor
tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan
keterlibatan masyarakat dan pendekatan sosial untuk mengatasi faktor penyebab
munculnya kejahatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk
kriminalitas geng motor di Kota Medan, hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum,
serta upaya yang dilakukan dalam penanggulangannya baik secara preventif maupun
represif.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat
deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan dengan wawancara serta observasi, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalitas geng motor di Kota Medan
dipengaruhi oleh faktor internal, seperti kondisi psikologis remaja dan solidaritas
kelompok, serta faktor eksternal, seperti lingkungan sosial, kurangnya pengawasan
keluarga, dan lemahnya kontrol masyarakat. Hambatan dalam penegakan hukum meliputi
keterbatasan sumber daya aparat, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kecenderungan
geng motor untuk selalu beregenerasi. Upaya yang dilakukan meliputi penegakan hukum
represif berupa penindakan dan proses peradilan, serta upaya preventif melalui patroli rutin,
sosialisasi hukum, pembinaan remaja, dan kerjasama antara aparat, sekolah, dan
masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap geng motor
memerlukan pendekatan komprehensif dengan mengintegrasikan instrumen penal dan non
penal. Dengan demikian, pemberantasan geng motor tidak hanya melalui sanksi hukum,
tetapi juga melalui strategi sosial yang berorientasi pada pencegahan dan pembinaan. |
en_US |