| dc.description.abstract |
Anak yang sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika pada saat ini satu hal yang
begitu sangat disayangkan. Dikarenakan, anak yang melakukan tindak pidana
penyalahgunaan narkotika itu pastinya akan berhadapan dengan hukum. sehingga ketika anak
yang sedang berhadapan dengan hukum maka nantinya akan dikategorikan anak sebagai
pelaku tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan hukum. Akan tetapi, bilamana kita
merujuk dari aspek sosialnya bahwsanya anak juga bisa dikatakan sebagai korban dari suatu
kejahatan yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab dan juga adanya
ketidakmampuan negara dalam memberantas terkait narkotika itu sendiri. Sehingga, para
penegak hukum dapat diharapkan ketika dalam menangani perkara terkait anak terkhusus
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) haruslah memiliki suatu kepedulian
terhadap anak dalam bentuk mengedepankan kepentingan anak.
Metode penelitian ini termasuk penelitian yuridis normative, dan penelitian ini
bersifat deskriftif analisis. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui library research
dan field research, yang didapat melalui studi dokumen dan wawancara Dikepolisian Daerah
Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pembahasan maka ditemukan hasil bahwa pengaturan hukum yang
mengatur terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana menurut Undang –
Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dapat dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan
Pasal 127. Hambatan dan kendala yang dilakukan oleh pihak kepolisian Disubdit Satnarkoba
Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menjalankan Restorative Justice dan Diversi
berupa kurangnya ketersedian fasilitas negara yang dibuat oleh pemerintah, ketika pihak
kepolisian mau melakukan diversi tetapi fasilitas negara yang tidak memadai maka untuk
melakukan penempatan kepada anak tersebut menjadi ketidakpastian terhadap anak ini mau
ditempatkan dimana. Terakhir, kebijakan hukum pidana yang dilakukan pihak kepolisian
Disubdit SatNarkoba bahwasanya kebijakan yang dilakukan terhadap pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak kedalam bentuk upaya penanggulangan
secara Non Penal Policy dan Penal Policy. |
en_US |