| dc.description.abstract |
Definisi Anak Perusahaan BUMN tidak ditemukan dalam UU BUMN.
Namun dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang
perubahan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan BUMN mengatur bahwa yang dimaksud dengan Anak Perusahaan
BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Penelitian
ini
merupakan penelitian hukum normative dengan
menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan
pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus lalu dianalisis secara
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Mekanisme pengembalian dan
pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi bermula pada upaya penyidikan guna
memperoleh kembali aset negara yang hilang/berkurang dan diduga akibat tindak
pidana korupsi, maka pihak Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan
Korupsi perlu melakukan langkah-langkah berupa pelacakan aset (asset tracking),
pembekuan aset (freezing), Penyitaan aset (confiscation forfeiture assets) dan
pengembalian aset melalui tuntuan pidana yang ditindak lanjuti dengan putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Kedudukan anak Perusahaan
BUMN merupakan perseroan swasta yang dikendalikan secara korporasi oleh
BUMN sebagai induk perusahaan. Dengan demikian, anak perusahaan BUMN
tidak memiliki kewajiban pertanggungjawaban kepada Negara, melainkan ke
induk perusahaan yaitu BUMN. Akibat hukum dari terpisahnya entitas dana yang
merupakan kekayaan Negara ini menyebabkan apabila terjadi kerugian pada anak
perusahaan, tidak akan berdampak pada kerugian Negara. Namun terdapat
pengecualian tertentu apabila anak perusahaan dari BUMN itu menyelenggarakan
tugas Negara. Dasar pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa kerugian
keuangan Anak Perusahaan BUMN sebagai kerugian keuangan negara adalah
karena Anak Perusahaan BUMN tunduk pada UU BUMN karena adanya BUMN
dalam organ RUPS Anak Perusahaan BUMN. Sehingga hal tersebut
menyebabkan anak Perusahaan BUMN juga tunduk pada UU Keuangan Negara.
Untuk itu, atas kerugian yang nyata pada anak perusahaan BUMN merupakan
bagian kerugian Keuangan Negara. |
en_US |