Abstract:
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari
pelayanan publik, di mana Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi
identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara. Sesuai dengan Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2006 dengan perubahannya adalah Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 14 menyebutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-el) merupakan kartu identitas dengan satu nomor induk kependudukan yang
berlaku secara nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
seberapa efektif fungsi perencanaan disdukcapil dalam meningkatkan pelayanan
kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Simeulue.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perencanaan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Simeulue masih
belum sepenuhnya efektif. Hal ini terlihat dari minimnya alat perekam KTP-el
yang tersedia, yaitu hanya tiga unit, serta keterbatasan akses jaringan yang
menghambat sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. Upaya jemput bola
yang dilakukan dinas setempat ke desa-desa dan pulau-pulau terpencil belum
cukup menjangkau seluruh masyarakat, sehingga masih terdapat ribuan warga
yang belum melakukan perekaman KTP-el. Selain itu, capaian target nasional
pelayanan KTP-el belum terpenuhi sepenuhnya. Dengan demikian, diperlukan
peningkatan dalam aspek perencanaan strategis yang lebih adaptif, penambahan
fasilitas perekaman, serta penguatan infrastruktur jaringan untuk memastikan
layanan administrasi kependudukan yang lebih merata dan efesien di seluruh
wilayah kabupaten simeulue.