| dc.description.abstract |
Manusia dikatakan sebagai pejalan kaki ataupun pengemudi di jalan raya yaitu
merupakan unsur utama pelaku lalu lintas, dalam penampilannya di pengaruhi oleh kondisi
psikologi dari masing-masing diri pribadi terutama yang menyangkut disiplin dan
kondisi fisik dari lingkungan sekitarnya. perkembangan lalu lintas yang ada maka dalam
kehidupan sehari-hari sering kita temui masih banyak pengemudi yang belum siap mental,
dalam arti para pengemudi kurang perhitungan, karena sikap mental dan prilaku seorang
pengendara bermotor di jalan raya sangat menentukan keselamatan baik dirinya maupun
orang lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian
ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi
kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian pengemudi Kendaraan
bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Pertanggungjawaban pidana terhadap
kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian di wilayah hukum
Polres Jeneponto merujuk pada Pasal 310 jo. Pasal 311 UU Lalu Lintas, yang menekankan
bahwa kelalaian pengemudi menjadi unsur utama dalam menentukan sanksi pidana. Hal ini
disebabkan karena hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat
umum atau dikenal dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Hambatan pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian pengemudi Kendaraan
bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas kecelakaan lalu lintas merupakan
peristiwa yang sering terjadi dan disebabkan oleh berbagai hambatan, yang meliputi
hambatan manusia, Kendaraan, jalan, serta lingkungan. hambatan manusia menjadi
penyebab paling dominan, yang meliputi kelalaian pengemudi serta pelanggaran lalu lintas
oleh pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. hambatan Kendaraan berkaitan dengan
kondisi Kendaraan yang tidak layak pakai namun tetap digunakan, sedangkan faktor jalan
meliputi keadaan jalan yang buruk, seperti berlubang atau licin. Sementara itu, hambatan
lingkungan atau cuaca, seperti hujan lebat dan kabut tebal yang menghalangi pandangan,
merupakan kondisi yang sulit dikendalikan manusia dan turut berkontribusi pada risiko
kecelakaan lalu lintas. Kebijakan pertanggungjawaban pidana terhadap kelalaian
pengemudi Kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dilakukan
melalui proses hukum sesuai dengan KUHAP yang mencakup tahap penyidikan,
penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Proses ini sering kali diwarnai dengan upaya
perdamaian antara kedua belah pihak pada tahap penyidikan, sehingga kasuskasus seperti
ini jarang dilanjutkan hingga pengadilan. |
en_US |