Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Show simple item record

dc.contributor.author TARIGAN, ROMEL
dc.date.accessioned 2025-11-03T04:06:37Z
dc.date.available 2025-11-03T04:06:37Z
dc.date.issued 2025-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29709
dc.description.abstract Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi di dalam satu wilayah negara melainkan juga antar negara. Oleh karena itu perlu dikembangkan kerja sama semua internasional dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemajuan komunikasi, teknologi informasi, dan pergeseran mode lebih banyak mengenai kejahahatan meningkat. Modus mengenai kejahatan perdagangan orang semakin canggih. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian. Pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang Pertanggung jawaban pelaku dalam kejahatan perdagangan orang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa adopsi ilegal anak anak, kerja paksa, perbudakan rumah tangga, pengantin pesanan, dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur adalah contoh-contoh dari kejahatan tindak pidana perdagangan manusia, yang menggambarkan jenis kekejaman transnasional serta merupakan kecurangan terhadap hak asasi manusia. Hambatan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan orang meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang namun sangat disayangkan bahwa undang-undang tersebut belum dapat diberlakukan secara efektif, karena adanya beberapa kendala yaitu berupa faktor non-yuridis yang meliputi faktor ekonomi, faktor kemiskinan, faktor pendidikan yang rendah serta faktor sosial dan budaya. Sedangkan kendala lain dari faktor yuridis belum diterapkannya UU No. 21 Tahun 2007 secara efektif karena Disampung itu faktor fasilitas dan sarana yang masih kurang mendukung penegakan UU No. 21 Tahun 2007. Kebijakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam penanggulangan kejahatan perdagangan manusia melalui Undang Undang PTPPO sedianya sesuai dengan tujuan politik hukum pidana atau criminal law policy, yaitu melakukan penanggulangan kejahatan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat (social defence), agar tercapainya kesejahteraan masyarakat (social welfare). en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Perdagangan Orang en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account