| dc.description.abstract |
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang tidak saja
terjadi di dalam satu wilayah negara melainkan juga antar negara. Oleh karena itu
perlu dikembangkan kerja sama semua internasional dalam bentuk perjanjian
bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan atau kerja sama teknis lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemajuan komunikasi,
teknologi informasi, dan pergeseran mode lebih banyak mengenai kejahahatan
meningkat. Modus mengenai kejahatan perdagangan orang semakin canggih. Cara
pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada
pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan
melaksanakan penelitian.
Pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana
perdagangan orang Pertanggung jawaban pelaku dalam kejahatan perdagangan
orang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, bahwa adopsi ilegal anak
anak, kerja paksa, perbudakan rumah tangga, pengantin pesanan, dan eksploitasi
seksual terhadap anak di bawah umur adalah contoh-contoh dari kejahatan tindak
pidana perdagangan manusia, yang menggambarkan jenis kekejaman
transnasional serta merupakan kecurangan terhadap hak asasi manusia. Hambatan
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang
dalam perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan orang
meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang namun sangat disayangkan
bahwa undang-undang tersebut belum dapat diberlakukan secara efektif, karena
adanya beberapa kendala yaitu berupa faktor non-yuridis yang meliputi faktor
ekonomi, faktor kemiskinan, faktor pendidikan yang rendah serta faktor sosial dan
budaya. Sedangkan kendala lain dari faktor yuridis belum diterapkannya UU No.
21 Tahun 2007 secara efektif karena Disampung itu faktor fasilitas dan sarana
yang masih kurang mendukung penegakan UU No. 21 Tahun 2007.
Kebijakan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana
perdagangan orang dalam penanggulangan kejahatan perdagangan manusia
melalui Undang Undang PTPPO sedianya sesuai dengan tujuan politik hukum
pidana atau criminal law policy, yaitu melakukan penanggulangan kejahatan
sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat (social defence),
agar tercapainya kesejahteraan masyarakat (social welfare). |
en_US |