Abstract:
Pengelolaan sampah menjadi masalah besar yang sering dihadapi pada
daerah perkotaan, terutama daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi.
Setiap pemerintah kota telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi
permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang peran masyarakat
dalam pengelolaan sampah di Kota Medan. Metode dalam penelitian ini yaitu
kualitatif dengan menerapkan kategorisasi menurut George C. Edward III meliputi
sumber daya manusia, komunikasi, disposisi dan struktur birokrasi. Teknik
Pengumpulan Data yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan sangat bergantung pada
kelengkapan dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memahami
pengelolaan sampah secara teknis dan praktis. Meskipun SDM yang kompeten
telah tersedia, masih ditemukan kendala seperti keterbatasan anggaran dan
rendahnya pemahaman teknis pada tenaga baru, sehingga peningkatan kapasitas
SDM perlu terus dilakukan secara berkelanjutan. Komunikasi yang efektif melalui
sosialisasi, media digital, dan aplikasi pelaporan telah mendukung penyebaran
informasi, meskipun masih dibutuhkan pendekatan yang lebih partisipatif di
tingkat akar rumput. Disposisi pimpinan Dinas Lingkungan Hidup menjadi
pedoman penting dalam pelaksanaan kebijakan, tetapi keberagaman dalam
penyampaian arahan memerlukan sistem dokumentasi dan evaluasi yang lebih
terintegrasi. Sementara itu, struktur birokrasi yang terorganisir di Kota Medan
berperan penting dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sampah
melalui peran terstruktur dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mulai dari
Kepala Dinas sebagai pengambil kebijakan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah
sebagai pelaksana teknis hingga Kepala Seksi yang fokus pada pengurangan dan
penanganan sampah secara spesifik. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan
pengelolaan sampah di Kota Medan membutuhkan sinergi antara penguatan SDM,
komunikasi yang terbuka, disposisi yang terarah, dan birokrasi yang adaptif.