Abstract:
Penanganan anak korban tindak pidana pencabulan merupakan isu krusial
yang menuntut pendekatan manusiawi dan beradab dalam setiap tahapan
penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep dan implementasi
budaya penegakan hukum yang manusiawi beradab dalam penanganan anak
korban pencabulan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimana konsep budaya penegakan
hukum yang manusiawi beradab dalam penanganan anak korban tindak pidana
pencabulan? (2) Bagaimana implementasi penanganan anak korban tindak pidana
pencabulan dalam praktik peradilan pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri
Serdang Bedagai? (3) Bagaimana hambatan dan upaya penanganan anak korban
tindak pidana pencabulan dalam praktik peradilan pidana di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan
Bapak Hari Andi Sihombing selaku Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum
di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, sedangkan data sekunder dikumpulkan
melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, konsep budaya penegakan
hukum yang manusiawi beradab menekankan pendekatan victim-centered yang
mengintegrasikan nilai kemanusiaan, empati, dan keadilan restoratif dengan
prioritas pada kepentingan terbaik anak. Kedua, implementasi di Kejaksaan
Negeri Serdang Bedagai masih dominan bersifat retributif-legalistik dengan fokus
pada penghukuman pelaku, belum sepenuhnya mengintegrasikan aspek
pemulihan psikososial korban. Ketiga, hambatan utama meliputi sulitnya
penangkapan pelaku yang menjadi DPO, keterbatasan SDM terlatih, minimnya
fasilitas ramah anak, dan stigma sosial terhadap korban, sementara upaya yang
dilakukan mencakup koordinasi lintas provinsi, pembentukan tim khusus, dan
edukasi masyarakat meskipun masih perlu penguatan sistem yang lebih
komprehensif.