Abstract:
Pembuktian dalam perkara tindak pidana teknologi informasi, dilakukan melalui
proses penyelidikan dan penyidikan di mana lembaga yang telah diberikan kewenangan
mengupayakan untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk mengadili
tersangka tindak pidana teknologi informasi. Dengan adanya perluasan pengertian alat
bukti dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana
teknologi informasi di pengadilan. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan
hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas
hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian yang bertujuan untuk menjabarkan,
dianalisis secara kualitatif, yang bertujuan untuk mengungkapkan permasalahan dan
pemahaman dari kebenaran data yang ada. Semua data, fakta dan keterangan-keterangan
yang diperoleh.
Kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana informasi dan
transaksi elektronik Alat bukti elektronik harus dilakukan verifikasi lebih lanjut mengenai
alat bukti dokumen elektronik sama juga dengan verfikasi terhadap alat bukti surat. Pasal
utama tentang pembuktian di UU ITE adalah Pasal 5, yang menyatakan bahwa informasi
dan dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah. Pasal ini juga mendefinisikan
bahwa hasil cetaknya menjadi alat bukti surat, dengan syarat tertentu untuk
keabsahannya. Mekanisme pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik
status bukti elektronik pembuktian elektronik dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan
oleh kepolisian meliputi beberapa Langkah, penyelidik akan melakukan pemeriksaan
untuk mengumpulkan bukti, termasuk bukti elektronik. Bukti elektronik ini, seperti
informasi atau dokumen elektronik, dapat ditemukan di berbagai perangkat digital dan
memiliki kekuatan hukum yang sah. Tahapan pembuktian elektronik adalah Penerimaan
Laporan/Pengaduan, Penyelidikan, Penyidikan, Autentifikasi Bukti, Analisis Bukti,
Penyerahan Berkas Perkara. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, berkas
perkara beserta bukti-bukti, termasuk bukti elektronik, diserahkan ke jaksa penuntut
umum.
Pemberlakuan alat bukti elektronik dalam pelaksanaan serta efektifitasnya dalam
penyidikan diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
dan telah memperluas jenis alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Alat bukti
elektronik, seperti informasi dan dokumen elektronik, memiliki kedudukan yang sah dan
dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Efektivitasnya
tergantung pada pemenuhan syarat-syarat keabsahan dan keandalan bukti elektronik,
Penyidik harus memastikan bahwa penggunaan alat bukti elektronik.