Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kota Mandailing Natal
khususnya wilayah Hukum Polsek Muara Batang Gadis serta untuk mengetahui
peran dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Polsek Muara Batang Gadis
dalam meberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Muara
Batang Gadis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif, suatu prosedur penelitian
yang menekankan pada ciri latar alamiah, peneliti sebagai instrumen, fokus
penelitian menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis dan lisan serta
dianalisis secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)Kebijakan
hukum terkait pencurian kenderaan bermotor(2) Faktor-faktor penyebab
terjadinya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Muara Batang
Gadis adalah faktor ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Faktor-faktor
tersebut saling berinteraksi dan saling mempengaruhi antar satu dengan yang
lainnya.(3) Upaya-upaya yang dilakukan oleh Polsek Muara Batang Gadis dalam
memberantas terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Mandailing
Natal dan Kecamatan Muara Batang Gadis khususnya adalah upaya preventif dan
upaya represif. Upaya preventif adalah salah satu cara yang di lakukan untuk
mecegah terjadinya kejahatan, seperti himbauan dan melakukan patroli.
Sedangkan upaya represif adalah menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan
perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan
yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan
masyarakat, tindakan tersebut yaitu penangkapan, penahanan dan proses
pelimpahan perkara ke pengadilan.