Research Repository

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PROSES PENUNTUTAN OLEH PENUNTUT UMUM (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN)

Show simple item record

dc.contributor.author CHAIRUNISYA RAMADHANI, RIZKY
dc.date.accessioned 2025-10-20T03:53:32Z
dc.date.available 2025-10-20T03:53:32Z
dc.date.issued 2025-09-14
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/29180
dc.description.abstract Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dengan orang dewasa, karena menyangkut masa depan anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada Anak dalam proses penuntutan oleh Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Belawan serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi lapangan dan wawancara serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses penuntutan belum sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif serta belum sepenuhnya memenuhi ketentuan asas-asas dan hak-hak Anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penerapan hukum terhadap penanganan perkara Anak di Kejaksaan Negeri Belawan secara umum sudah berpedoman pada ketentuan UU SPPA. Namun masih ditemukan beberapa tantangan dalam pelaksanaan penanganan perkara Anak, seperti kurangnya sumber daya Penuntut Umum yang telah mengikuti Pelatihan Teknis tentang Peradilan Anak serta kurangnya kapabilitas Penuntut Umum dalam menangani perkara Anak sehingga belum dapat menerapkan asas pidana penjara sebagai ultimum remedium. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum masih menghadapi kesenjangan antara norma dan praktik di lapangan. Perspektif perlindungan yang perlu dilakukan pada penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum dalam proses penuntutan adalah dengan menerapkan pendekatan holistik. Oleh karena itu, Penuntut Umum dalam menjamin Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penuntutan seharusnya menguasai dasar hukum mengenai pendekatan keadilan restoratif serta memenuhi ketentuan asas-asas dan hak-hak Anak sebagaimana yang diatur dalam UU SPPA serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Kejaksaan Republik Indonesia seharusnya mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas Penuntut Umum Anak dengan menambah frekuensi pelaksanaan Pelatihan Teknis tentang Peradilan Anak sehingga Penuntut Umum dalam menangani perkara Anak dapat menerapkan asas pidana penjara sebagai ultimum remedium dan mengatasi kesenjangan antara norma dan praktik di lapangan. Penuntut Umum dalam melaksanakan proses penuntutan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada tahap penuntutan seharusnya tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, tetapi juga mencakup aspek psikologis, sosial, dan pendidikan agar dapat menerapkan kewajibannya untuk memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). en_US
dc.subject Perlindungan Anak en_US
dc.subject Penuntut Umum en_US
dc.subject Sistem Peradilan Pidana Anak en_US
dc.title PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PROSES PENUNTUTAN OLEH PENUNTUT UMUM (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account