Abstract:
Efektifitas Hukuman Cambuk Dalam Menekan Tindak Pidana Judi
(Maisir) Di Kabupaten Aceh Tamiang (Studi Mahkamah Syari’ah
Kualasimpang) membahas efektifitas penerapan hukuman cambuk dalam
menekan tindak pidana judi (maisir) di Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan
perspektif Mahkamah Syari'ah Kualasimpang. Studi ini bertujuan untuk
menganalisis bagaimana pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku tindak
pidana judi dan untuk mengetahui apakah hukuman cambuk efektif dalam
mengurangi angka tindak pidana judi serta faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi efektifitas hukuman cambuk dalam menanggulangi tindak pidana
judi.
Penelitian ini dilakukan oleh Penulis adalah Menggunakan metode empiris
dengan memakai Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan sumber data
menggunakan perpaduan data yang bersumber hukum islam, data primer dan data
sekunder. Alat Pengumpulan data yang digunakan bersumber dari hasil wawancara
dengan salah satu Hakim Mahkamah Syar’iah Kualasimpang, Bapak Fakhrurrazi,
S.H selaku Panitera Muda Hukum. Data hasil penelitian ini akan di oleh dengan
menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa ‘Uqubat
Cambuk belum efektif untuk mengurangi angka Tindak Pidana Maisir di Aceh
Tamiang, hal ini disebabkan oleh mutu serta jumlah sumber daya manusia penegak
hukum, pemahaman hukum, biaya operasional, sarana dan prasarana dalam
melakukan pencegahan rutin sangat terbatas, serta kurangnya kesadaran masyarakat
dalam menjalankan syiar Islam melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Hukum Jinayat.