Abstract:
Kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
merupakan faktor penting dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.
Namun, masih ditemukan masyarakat yang kurang memahami pentingnya
kewajiban tersebut, sehingga berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan dalam
pembayaran PBB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi
komunikasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Medan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB.
Penelitian ini menggunakan teori strategi komunikasi dan teori kesadaran
masyarakat sebagai landasan analisis. Pendekatan yang digunakan adalah
kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara mendalam terhadap empat informan, yaitu dua orang dari pihak
Bapenda (Kepala Sub Bidang Umum dan Kepala Sub Bidang Pajak Bumi dan
Bangunan) serta dua orang wajib pajak dari masyarakat. Analisis data adalah
proses penelitian yang dilakukan setelah mengumpulkan data, reduksi data,
penyajian data, kemudian menarik kesimpulan dan verifikasi dari hasil penelitian
secara keseluruhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi
yang diterapkan Bapenda bersifat informatif, persuasif, regulatif, dan integratif.
Strategi tersebut dilakukan melalui media cetak, media sosial, penyampaian surat
pemberitahuan, serta pendekatan langsung melalui kepala lingkungan dan
kegiatan jemput bola seperti mobil pelayanan keliling. Dari sisi masyarakat,
diketahui bahwa tingkat kesadaran masih beragam. Wajib pajak yang lebih tua
cenderung lebih patuh, sementara generasi muda masih kurang memahami urgensi
membayar PBB. Dengan strategi komunikasi yang lebih intensif dan melibatkan
berbagai pihak, Bapenda mampu mendorong peningkatan pemahaman dan
kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.