Abstract:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan salah satu proses utama dalam suatu
proyek karena merupakan dasar untuk membuat penawaran sistem pembiayaan dan
kerangka budget yang akan dikeluarkan. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
diperlukan untuk memperhitungkan suatu bangunan atau proyek dengan banyaknya
biaya yang diperlukan untuk bahan, upah serta biaya-biaya lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan bangunan atau proyek tersebut. Dalam pelaksanaan pekerjaan,
kontraktor akan membuat rencana anggaran biaya sebagai dasar memasukkan
penawaran terhadap suatu pekerjaan. Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
memerlukan koefisien atau angka indeks untuk mendapatkan analisis harga satuan
untuk pekerjaan tersebut, angka indeks atau koefisien dapat diperoleh melalui
analisis Standar Nasional Indonesia (SNI), Analisis Harga Satuan Pekerjaan
(AHSP), analisis BOW (Burgeslijke Openbare Werken). Adapun rumusan masalah
dari penelitian ini yaitu berapakah hasil estimasi perbandingan anggaran biaya
antara metode SNI 2008, AHSP 2023, dan BOW pada pembangunan pondasi
proyek Masjid Islamic Center Kota Medan, dan bagaimana perbandingan
persentase estimasi anggaran biaya dengan metode SNI 2008, AHSP 2023, dan
BOW pada pembangunan pondasi proyek Masjid Islamic Center Kota Medan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa perhitungan hasil biaya estimasi dengan
menggunakan metode BOW Rp. 59,876,343,136.72, sedangkan SNI 2008 sebesar
Rp. 58,210,052,592.45, dan metode AHSP 2023 sebesar Rp. 54,890,825,596.64,.