dc.description.abstract |
Manajemen risiko merupakan proses terstruktur dan sistematis dalam mengelola,
mengidentifikasi, mengukur, memetakan, memonitor, dan mengendalikan
penanganan risiko untuk meminimalisasi peristiwa yang menurunkan kapasitas dan
kualitas kerja. Dasar pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di jasa
konstruksi adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dan lain sebagainya. Oleh
karena itu, menerapkan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat
penting karena bertujuan untuk memberikan suasana lingkungan dan kondisi kerja
yang baik, nyaman dan aman serta dapat menghindari kecelakaan dan penyakit
kerja. Tetapi semua usaha pemerintah tidak akan berhasil tanpa adanya respon dari
perusahaan dan pekerja untuk mengatasi masalah atau pelanggaran keselamatan
dan kesehatan kerja (K3). Pada penelitian ini berfokus pada sistim keselamatan dan
kesehatan kerja pada Proyek Pembangunan Tanki Timbun Kapasitas 3x10000 KL
di TBBM Medan Group (Labuhan Deli). |
en_US |