dc.description.abstract |
Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sehingga menimbulkan
kerusakan hutan yang salah satunya adalah illegal logging. Tindak pidana illegal
logging sangat marak di Indonesia dan melibatkan banyak pelaku dan merupakan
tindak pidana yang rapi dan terorganisasi. Hal mendasar yang menyebabkan
sulitnya memberantas illegal logging adalah karena illegal logging adalah termasuk
kategori “kejahatan terorganisasi”. Oleh karena itu adanya kebijakan hukum pidana
yang tegas mengatur dan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging
perlu diwujudkan. Kebijakan hukum pidana yang diterapkan dalam rangka
penanggulangan dan penegakan hukum tindak pidana illegal logging diatur dan
dirumuskan dalam ketentuan perundang-undangan pasal 50 dan pasal 78 Undang
Undang Nomor 41 tahun 1999, namun mengenai definisi yang dimaksudkan
dengan illegal logging tidak dirumuskan secara limitatif sehingga banyak para
praktisi hukum yang menafsirkan illegal logging sendiri-sendiri.
Mengenai ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana pokok yakni penjara dan
denda, pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan atau alat-alat untuk
melakukan kejahatan, ganti rugi serta sanksi tata tertib. Kebijakan hukum tindak
pidana illegal logging dan penerapan sanksinya dirasakan tidak memenuhi aspek
kepastian dan keadilan. Hal ini terlihat dalam kasus illegal logging yang terjadi di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Stabat. Oleh karenanya selain kebijakan hukum
pidana dibutuhkan pula penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging
yang dilakukan melalui sistem peradilan pidana. Sistem Peradilan Pidana terdiri
dari komponen antara lain kepolisian, PPNS kehutanan, Kejaksaan, Kehakiman dan
Lembaga Pemasyarakatan. Dalam prakteknya proses penegakan hukum terhadap
tindak pidana illegal logging sangat lemah. Salah satu faktor lemahnya penegakan
hukum terhadap tindak pidana illegal logging ditandai dengan penanganannya yang
tidak integral (menyeluruh) karena pelaku intelektual yang berkaitan langsung
seperti pemodal, pemesan, pengirim, pemalsu dokumen, sawmill yang berperan
sebagai penghubung jarang sekali dipidana dan hanya orang-orang lapangan saja
yang dipidana. Selain itu banyak faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan
hukum terhadap tindak pidana illegal logging sehingga hal tersebut menjadi
kendala dalam penegakan hukum. |
en_US |