Research Repository

IMPLEMENTASI SANKSI JERET NARU PADA TINDAK PIDANA PERZINAHAN (STUDI PADA KAMPUNG PEDEKOK, KECAMATAN PEGASING, KABUPATEN ACEH TENGAH)

Show simple item record

dc.contributor.author Citra Dewi, Satiya
dc.date.accessioned 2025-09-22T03:29:14Z
dc.date.available 2025-09-22T03:29:14Z
dc.date.issued 2025-08-27
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28583
dc.description.abstract Sanksi adat Jeret Naru merupakan bentuk respon komunitas Gayo terhadap tindak pidana perzinahan yang dinilai mencederai norma agama, adat, dan kehormatan keluarga. Meskipun Aceh memiliki sistem hukum formal berbasis syariat Islam melalui Qanun Jinayat, praktik penyelesaian konflik sosial di tingkat kampung masih mengandalkan hukum adat yang hidup (living law). Penelitian ini berangkat dari realitas sosial di Kampung Pedekok, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, di mana Jeret Naru tetap dijalankan sebagai mekanisme utama penyelesaian kasus perzinahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan inventarisasi hukum yang hidup dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, korban, pelaku, serta pengamatan langsung terhadap proses musyawarah adat. Tujuan penelitian adalah untuk memahami bagaimana Jeret Naru dijalankan, nilai-nilai apa yang mendasarinya, serta bagaimana masyarakat menginternalisasi norma tersebut sebagai bagian dari sistem keadilan restoratif. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis guna mengungkap efektivitas dan tantangan penerapan sanksi adat tersebut dalam konteks sosial dan hukum yang terus berkembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jeret Naru diterapkan melalui tahapan pelaporan, musyawarah adat, penetapan denda, serta upaya pemulihan martabat sosial korban. Masyarakat memandang mekanisme ini lebih efektif dan bermartabat dibanding jalur formal. Namun demikian, tantangan muncul dalam bentuk pergeseran nilai generasi muda, lemahnya regulasi kelembagaan adat, serta ketidaksinkronan dengan hukum positif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan lembaga adat, pencatatan putusan, serta harmonisasi antara hukum adat dan Qanun Jinayat agar Jeret Naru tetap relevan, sah, dan mampu beradaptasi dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia. en_US
dc.subject jeret naru en_US
dc.subject hukum adat en_US
dc.subject sanksi adat en_US
dc.subject perzinahan en_US
dc.title IMPLEMENTASI SANKSI JERET NARU PADA TINDAK PIDANA PERZINAHAN (STUDI PADA KAMPUNG PEDEKOK, KECAMATAN PEGASING, KABUPATEN ACEH TENGAH) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account