Abstract:
Rendahnya pemahaman pelaku wajib pajak UKM mengenai Peraturan
Pemerintah No. 23 tahun 2018 dan penerapan Standar Akuntansi Keuangan EMKM
yang dapat menghambat dalam kewajiban perpajakan dan pertumbuhan usaha.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman pelaku
wajib pajak Usaha Kecil, Menengah (UKM) atas Peraturan Pemerintah No. 23
Tahun 2018 dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk mengetahui dan
menganalisis pelaku wajib pajak Usaha Kecil, Menengah (UKM) menerapkan
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah Makro (SAK EMKM)
dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku wajib pajak orang pribadi
UKM yang terdaftar pada KPP Pratama Lubuk Pakam, yang sedang melakukan
pelaporan SPT tahunan di Aula sinergi Lantai 2 yang berjumlah 30 Wajib Pajak,
teknik sampling yang digunakan pada penelitian ini adalah Sampling Jenuh,
jumlah sampel sama dengan jumlah populasi yaitu sebanyak 30 responden wajib
pajak orang pribadi UKM yang terdaftar pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu memberikan kuesioner dan selanjutnya
melakukan wawancara langsung dengan wajib pajak orang pribadi UKM yang
terdaftar pada KPP Pratama Lubuk Pakam, yang sedang melakukan pelaporan SPT
tahunan di Aula sinergi Lantai 2.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pelaku UKM tentang
peraturan perpajakan masih rendah, dengan 53% responden tidak mengetahui tarif dan
masa berlaku pajak. Selain itu, 90% responden mengaku tidak mampu melakukan
perhitungan pajak dengan benar. Dalam hal penerapan SAK EMKM, 83% responden
tidak menerapkan standar akuntansi ini dalam laporan keuangan mereka. Pelaku UKM
atas Penerapan Akuntansi dalam kegiatan usaha UKM ini dapat dikatakan hanya
beberapa UKM yang menerapkan akuntansi menggunakan jasa karyawan khusus
bagian keuangan. Para pelaku UKM lebih mengutamakan pengalaman dari pada
pendidikan untuk mendapatkan ilmu tentang akuntansi untuk menjalankan
usahanya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi dan pelatihan yang
lebih intensif dari pihak untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku UKM
terhadap kewajiban perpajakan.