dc.description.abstract |
Terbitnya UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, merubah arah
kebijakan hukum bagi pengguna narkotika sebagai korban, yang awalnya bersifat
punitif menuju kearah rehabilitasi. Kenyataannya dalam banyak kasus ternyata masih
banyak hakim yang memutuskan korban penyalahgunaan narkotika dihukum pidana
kurungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap
pengguna narkotika sebagai korban, untuk mengetahui mekanisme penerapan hukum
pidana terhadap pengguna narkotika sebagai korban dan kendala penerapan
mekanisme hukum pidana terhadap pengguna narkotika. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis serta perundang
undangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, dengan data yang bersumber dari
bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen,
sementara analisis data menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika membedakan peran antara pengguna, pengedar, dan produsen
narkotika. Penerapan UU tersebut telah mengubah pandangan dalam sistem
peradilan, di mana pengguna narkotika kini diperlakukan sebagai korban yang
memerlukan rehabilitasi, bukan sekadar dihukum. Mekanisme penerapan hukum
pidana terhadap pengguna narkotika sebagai korban seharusnya fokus pada
rehabilitasi dan pemulihan, bukan sekadar pemberian sanksi pidana. Pendekatan ini
mencakup program rehabilitasi komprehensif dan fasilitas pemulihan yang bertujuan
membantu pengguna keluar dari ketergantungan, mengurangi stigma sosial, dan
meningkatkan reintegrasi sosial mereka. Mekanisme berbasis rehabilitasi lebih
efektif dalam menekan residivisme dan mendukung prinsip keadilan sosial serta
perlindungan hak asasi manusia. Kendala penerapan mekanisme hukum pidana
terhadap pengguna narkotika sebagai korban meliputi paradigma hukum yang
represif, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, stigma sosial, kurangnya legislasi
pendukung, dan ketidakkonsistenan penegakan hukum. Hambatan-hambatan ini
menghalangi pengguna narkotika untuk mendapatkan pemulihan yang layak,
sehingga mereka sering kali terkriminalisasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi
hukum dan peningkatan sumber daya untuk mewujudkan mekanisme perlindungan
hukum yang lebih efektif dan humanis. |
en_US |