Research Repository

ANALISIS PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author Chandra, Willy Naga
dc.date.accessioned 2025-07-02T02:57:12Z
dc.date.available 2025-07-02T02:57:12Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/28095
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sudah sesuai dengan target yang ditetapkan selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Untuk mengetahui kontribusi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap pendapatan daerah pada pemerintah daerah Kota Medan pada tahun 2019 sampai dengan 2023. Untuk menganalisis faktor yang yang menyebabkan menurunnya jumlah SPPT bayar pajak bumi dan bangunan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas perbandingan target dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Medan pada periode 2019-2023 belum optimal. Terdapat fluktuasi dalam pencapaian persentase penerimaan, dengan capaian tertinggi pada tahun 2021 sebesar 74,7% dan terendah pada tahun 2020 sebesar 58,9%. Hal ini menunjukkan adanya tantangan yang perlu dihadapi dalam upaya meningkatkan penerimaan PBB di Kota Medan. Kontribusi PBB terhadap PAD Kota Medan selama periode 2019-2023 menunjukkan tren yang cukup fluktuatif, dengan rata-rata kontribusi sebesar 30,8%. Peningkatan kontribusi PBB pada tahun 2022 yang mencapai 50,8% dapat disebabkan oleh peningkatan basis pajak, efektivitas pemungutan, dan kesadaran masyarakat. Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan, seperti keterbatasan sumber daya, resistensi masyarakat, dan koordinasi antar instansi. Untuk meningkatkan kontribusi PBB pada PAD Kota Medan, pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya strategis, seperti peningkatan kapasitas sumber daya, edukasi dan sosialisasi masyarakat, serta koordinasi yang lebih efektif dengan instansi terkait. Secara keseluruhan, kontribusi pajak daerah Kota Medan selama tahun 2019-2023 memiliki rata-rata sebesar 11,03%. Pajak dengan kontribusi tertinggi adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan pajak dengan kontribusi terendah adalah Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, dan Pajak Reklame. Pemerintah Kota Medan perlu melakukan upaya upaya untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah, khususnya pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar namun belum memberikan kontribusi yang signifikan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kata Kunci Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan en_US
dc.subject Pendapatan Daerah en_US
dc.title ANALISIS PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH KOTA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account