Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan sudah sesuai dengan target yang ditetapkan selama tahun 2019 sampai
dengan tahun 2023. Untuk mengetahui kontribusi penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan terhadap pendapatan daerah pada pemerintah daerah Kota Medan pada
tahun 2019 sampai dengan 2023. Untuk menganalisis faktor yang yang
menyebabkan menurunnya jumlah SPPT bayar pajak bumi dan bangunan pada
tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Pendekatan penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa efektivitas perbandingan target dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
di Kota Medan pada periode 2019-2023 belum optimal. Terdapat fluktuasi dalam
pencapaian persentase penerimaan, dengan capaian tertinggi pada tahun 2021
sebesar 74,7% dan terendah pada tahun 2020 sebesar 58,9%. Hal ini menunjukkan
adanya tantangan yang perlu dihadapi dalam upaya meningkatkan penerimaan
PBB di Kota Medan. Kontribusi PBB terhadap PAD Kota Medan selama periode
2019-2023 menunjukkan tren yang cukup fluktuatif, dengan rata-rata kontribusi
sebesar 30,8%. Peningkatan kontribusi PBB pada tahun 2022 yang mencapai
50,8% dapat disebabkan oleh peningkatan basis pajak, efektivitas pemungutan,
dan kesadaran masyarakat. Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu
diperhatikan, seperti keterbatasan sumber daya, resistensi masyarakat, dan
koordinasi antar instansi. Untuk meningkatkan kontribusi PBB pada PAD Kota
Medan, pemerintah daerah perlu melakukan upaya-upaya strategis, seperti
peningkatan kapasitas sumber daya, edukasi dan sosialisasi masyarakat, serta
koordinasi yang lebih efektif dengan instansi terkait. Secara keseluruhan,
kontribusi pajak daerah Kota Medan selama tahun 2019-2023 memiliki rata-rata
sebesar 11,03%. Pajak dengan kontribusi tertinggi adalah Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
sedangkan pajak dengan kontribusi terendah adalah Pajak Air Tanah, Pajak
Parkir, dan Pajak Reklame. Pemerintah Kota Medan perlu melakukan upaya
upaya untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah, khususnya pada sektor-sektor
yang memiliki potensi besar namun belum memberikan kontribusi yang
signifikan.