Abstract:
Pilkada sebagai salah bentuk proses demokrasi langsung di Indonesia yang
membutuhkan berbagai saluran untuk menyampaikan informasi pesan-pesan
politik kepada masyarakat melalui media penyiaran, seperti televisi dan radio.
Iklan Pilkada memiliki peran penting dalam mempengaruhi pandangan pemilih
dan mengarahkan dukungan politik, namun sering kali iklan-iklan politik
melanggar aturan yang telah ditetapkan, seperti menyebarkan informasi yang
tidak benar, mengandung ujaran kebencian, atau tidak memenuhi standar etika
dan aturan yang diterapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
efektivitas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara dalam mengawasi
pelanggaran iklan Pilkada 2024. Teori yang digunakan dalam penelitian adalah
komunikasi persuasif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi dan teknik analisis data deskriptif kualitatif oleh Miles dan
Huberman yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil
dari penelitian ini adalah komunikasi persuasif yang diterapkan oleh Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara dalam mengawasi pelanggaran iklan
Pilkada 2024 terbukti efektif. Pendekatan berbasis regulasi yang dikombinasikan
dengan komunikasi verbal dan nonverbal mampu mendorong Lembaga Penyiaran
untuk lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, dan melalui koordinasi
dengan berbagai pihak pemantauan intensif, serta penerapan regulasi yang tegas
KPID Sumatera Utara berhasil memastikan bahwa Lembaga Penyiaran mematuhi
aturan kampanye yang telah ditetapkan.