Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kode etik profesi humas protokol
dalam proses penerimaan tamu resmi di DPRD Sumatera Utara. Fokus kajian diarahkan
pada implementasi prinsip-prinsip etika seperti integritas, keadilan, akurasi informasi, serta
kerahasiaan dalam pelayanan humas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan
dokumentasi. Informan terdiri dari tiga pejabat humas DPRD Sumut yang memberikan
gambaran langsung mengenai pelaksanaan tugas kehumasan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa praktik kehumasan protokol di DPRD Sumut telah berlandaskan pada
kode etik profesi yang berlaku, khususnya dalam hal komunikasi yang sopan, pelayanan
setara kepada semua tamu, serta komitmen terhadap keakuratan dan kerahasiaan informasi.
Kendati demikian, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala dalam
pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya manusia, kendala koordinasi dengan
pimpinan, serta tantangan dalam menyesuaikan jadwal audiensi. Temuan ini menunjukkan
pentingnya peningkatan kapasitas SDM, sistem evaluasi berkala, serta penguatan budaya
organisasi berbasis etika guna menunjang profesionalisme Humas.