Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran masyarakat dalam
membayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara,
khususnya dalam konteks sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan
bermotor tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam
dan observasi terhadap berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam
program tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi program
pemutihan pajak kendaraan bermotor berhasil meningkatkan kesadaran
masyarakat terkait pentingnya kewajiban pajak. Meskipun demikian,
terdapat beberapa hambatan dalam pemahaman masyarakat terkait prosedur
dan manfaat langsung dari program tersebut. Faktor sosial, ekonomi, dan
tingkat pendidikan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam
mengikuti program ini. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk
meningkatkan efektivitas sosialisasi program pemutihan agar lebih inklusif
dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, guna meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan pajak secara lebih optimal di masa yang akan
datang.