Abstract:
Kebijakan pembinaan gelandangan dan pengemis merupakan salah satu
peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang dituangkan
dalam Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 yang memuat peraturan tentang
mencegah gelandangan dan pengemis melakukan kegiatan pengemisan di jalan atau
tempat umum lainnya. Hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas
hidup gelandangan dan pengemis di Kabupaten Labuhanbatu, sehingga tidak lagi
bergantung pada bantuan sosial atau sumbangan orang lain, serta dapat menjalin
hubungan yang lebih baik dan diterima oleh masyarakat. Namun, dalam
pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala seperti, keterbatasan APBD,
kurangnya sosialisasi, pembinaan yang belum optimal menyebabkan kembalinya
gelandangan dan pengemis ke jalan, keterbatasan program, serta kurangnya
evaluasi secara rutin dan pelatihan bagi unsur pelaksana. Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui Impementasi Peraturan Daerah Nomor 32
Tahun 2008 Tentang Pembinaan Gelandangan Dan Pengemis Di Kabupaten
Labuhanbatu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang
mendeskripsikan keadaan objek yang diteliti pada saat ini berdasarkan informasi
dan fakta-fakta. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Impementasi
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Gelandangan Dan
Pengemis Di Kabupaten Labuhanbatu sudah terimplementasi namun belum
optimal, dikarenakan beberapa kendala. Sejalan dengan itu, tindakan pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu dalam mengimplementasikan peraturan pembinaan
gelandangan dan pengemis sudah mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku,
hanya saja Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu perlu meningkatkan sosialisasi,
pembinaan, pengadaan program sesuai peraturan, serta pelatihan dan evaluasi
secara rutin bagi unsur pelaksana dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.