Abstract:
Peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan
salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten Asahan yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2022 yang
memuat tentang ketentuan syarat dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa. Hal tersebut merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola
birokrasi pemerintahan desa yang terbebas dari nepotisme, politisasi jabatan dan
budaya politik yang buruk sehingga perangkat desa yang dihasilkan memiliki
kompetensi dan keahlian dalam melakukan pelayanan publik. Namun dalam
pelaksanaannya, masih terdapat beberapa kendala seperti masih kekurangan sumber
daya manusia yang memahami peraturan dan masih kurangnya pengawasan serta
evaluasi secara rutin yang dilakukan pihak-pihak terkait. Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa di Desa Piasa Ulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
penelitian deskriptif melalui analisis data kualitatif, yaitu prosedur pemecahan
masalah yang mendeskripsikan keadaan objek yang diteliti pada saat ini
berdasarkan informasi dan fakta-fakta. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui
bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2022
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Piasa Ulu sudah
terimplementasi namun belum berjalan optimal, dikarenakan beberapa hal. Sejalan
dengan itu, tindakan pemerintah desa Piasa Ulu dalam mengimplementasikan
peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah mengikuti
peraturan yang berlaku, hanya saja pemerintah desa Piasa Ulu perlu meningkatkan
pelatihan dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait serta melakukan pengawasan
dan evaluasi secara rutin dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.