Abstract:
Fenomena kemacetan arus lalu lintas sering dijumpai pada persimpangan di
kota Medan, fenomena kemacetan ini dimanfaatkan oleh petugas pengatur lalu
lintas tanpa izin atau biasa di sebut pak Ogah. Terdapat Undang-Undang (UU)
yang mengatur lalu lintas di Indonesia yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Larangan
Pengaturan Lalu Lintas Tanpa Izin di Kota Medan. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif. Data dikumpulkan melalui
observasi, dokumentasi, dan wawancara mendalam dengan informan. Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Larangan Pengaturan Lalu
lintas Tanpa Izin belum terimplementasi dengan baik, dilihat dari komunikasi
yang belum berjalan dengan baik. Sumber daya yang belum tercukupi, disposisi
yang belum terimplementasi dengan baik, struktur birokrasi sudah baik namun
masyarakat belum terlibat dalam pengawasan mengenai pengatur lalu lintas tanpa
izin di kota Medan.