DSpace Repository

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENERTIBAN PAPAN REKLAME TANPA IZIN DI KECAMATAN MEDAN PETISAH

Show simple item record

dc.contributor.author CANIAGO, SELVI ANGRIANI
dc.date.accessioned 2025-05-27T03:50:45Z
dc.date.available 2025-05-27T03:50:45Z
dc.date.issued 2025-05-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27497
dc.description.abstract Banyaknya pemasangan reklame tanpa izin di Kota Medan yang merusak keindahan dan estetika kota, serta mengganggu pandangan dan keamanan masyarakat. Dalam menata suatu reklame, Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 tentang penataan reklame. Akan tetapi, masyarakat tetap melanggar ketentuan dari kebijakan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 tentang penertiban papan reklame tanpa izin di Kecamatan Medan Petisah. Penelitian ini menggunakan teori Meter dan Horn mengenai implementasi kebijakan publik. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan analisis data kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 belum tercapai secara optimal. Hal ini dapat dilihat melalui ukuran dan tujuan kebijakan yang masih dalam tahap mencapai tujuan dari Perwal dikarenakan masih banyak reklame tanpa izin yang mengganggu keindahan dan estetika kota dan masyarakat yang belum memiliki kesadaran dengan ketentuan dari kebijakan. Kemudian, pemanfaatan sumber daya dimanfaatkan dengan baik meskipun dengan berbagai hambatan, Komunikasi antara DPMPTSP Kota Medan dengan Kecamatan Medan Petisah berjalan dengan baik dan dilakukan secara rutin dan melakukan kerja sama untuk mengawasi reklame ilegal. Selanjutnya, karakteristik masing-masing badan pelaksana, baik Kecamatan Medan Petisah dan pihak Dinas tidak sepenuhnya terlengkapi. DPMPTSP memiliki tim khusus sendiri dan Kecamatan menurunkan bagian Trantib Umum dalam melakukan pengawasan dan penertiban papan reklame tanpa izin. Selain itu, pihak Dinas melakukan pelatihan kepada staf khusus, serta bentuk penghargaan dan sanksi kepada pegawai hanya dilakukan di Dinas dalam memotivasi kerja dan komitmen para staf. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Kebijakan en_US
dc.subject Reklame en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA MEDAN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENERTIBAN PAPAN REKLAME TANPA IZIN DI KECAMATAN MEDAN PETISAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account