Abstract:
Banyaknya pemasangan reklame tanpa izin di Kota Medan yang merusak
keindahan dan estetika kota, serta mengganggu pandangan dan keamanan
masyarakat. Dalam menata suatu reklame, Pemerintah mengeluarkan kebijakan
berupa Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 tentang penataan reklame.
Akan tetapi, masyarakat tetap melanggar ketentuan dari kebijakan tersebut. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan
Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 tentang penertiban papan reklame tanpa
izin di Kecamatan Medan Petisah. Penelitian ini menggunakan teori Meter dan
Horn mengenai implementasi kebijakan publik. Metode yang digunakan adalah
metode deskriptif dengan analisis data kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan
bahwa Implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 17 Tahun 2019 belum
tercapai secara optimal. Hal ini dapat dilihat melalui ukuran dan tujuan kebijakan
yang masih dalam tahap mencapai tujuan dari Perwal dikarenakan masih banyak
reklame tanpa izin yang mengganggu keindahan dan estetika kota dan masyarakat
yang belum memiliki kesadaran dengan ketentuan dari kebijakan. Kemudian,
pemanfaatan sumber daya dimanfaatkan dengan baik meskipun dengan berbagai
hambatan, Komunikasi antara DPMPTSP Kota Medan dengan Kecamatan Medan
Petisah berjalan dengan baik dan dilakukan secara rutin dan melakukan kerja sama
untuk mengawasi reklame ilegal. Selanjutnya, karakteristik masing-masing badan
pelaksana, baik Kecamatan Medan Petisah dan pihak Dinas tidak sepenuhnya
terlengkapi. DPMPTSP memiliki tim khusus sendiri dan Kecamatan menurunkan
bagian Trantib Umum dalam melakukan pengawasan dan penertiban papan reklame
tanpa izin. Selain itu, pihak Dinas melakukan pelatihan kepada staf khusus, serta
bentuk penghargaan dan sanksi kepada pegawai hanya dilakukan di Dinas dalam
memotivasi kerja dan komitmen para staf.