Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak kreditur
konkuren dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi
Covid-19. Untuk mengetahui dan menganalisis hak kreditur konkuren dalam menentukan
voting perpanjangan dan perdamaian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
pada masa pandemi Covid-19. Untuk mengetahui dan menganalisis menganalisis
hambatan dan upaya perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren akibat putusan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak kreditur konkuren dalam putusan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan
teori hukum positif yang dikemukakan oleh John Austin yaitu pada Pasal 222 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menentukan
debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar
utangutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan
kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian
yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. Hak
kreditur konkuren dalam menentukan voting perpanjangan dan perdamaian setelah
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19 yaitu hak
kreditur konkuren dalam menentukan voting perpanjangan dan perdamaian setelah
penundaan kewajiban pembayaran utang pada masa pandemi covid-19 dilakukan untuk
memberikan rasa keadilan bagi debitur dan kreditur sebagaimana yang disebutkan oleh
Jhon Raws dalam teori keadilannya baik bagi debitur maupun kreditur Yayasan Sari Asih
Nusantara (SAN). Hambatan perlindungan hukum terhadap kreditur konkuren akibat
putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi Covid-19 yaitu
belum adanya dana untuk biaya pengurusan dan pemberesan penundaan kewajiban
pembayaran utang, debitor pailit tidak kooperatif, dan debitor menjual/menyembunyikan
asetnya sebelum dinyatakan pailit. Upaya perlindungan hukum terhadap kreditur
konkuren akibat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada masa pandemi
Covid-19 yaitu melakukan pinjaman kepada famili debitor, kreditor dan sebagainya,
melakukan koordinasi langsung atau melalui surat dengan bank, dan melakukan gugatan
untuk membatalkan penjualan atau melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Untuk itu disarankan kepada debitur dan kreditur untuk mengutamakan
penyelesaian PKPU melalui instrumen perdamaian. Kepada Majelis Hakim yang
menangani perkara Kepailitan dan PKPU agar melindungi hak-hak kedua belah pihak dan
kepada pemerintah untuk memperbaharui Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.