dc.description.abstract |
Teknik penyadapan ini dianggap lebih efektif dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Berhubung kasus tindak pidana korupsi sangat sulit dalam pengungkapannya,
dikarenakan pula para pelakunya menggunakan peralatan yang canggih serta dilakukan
oleh lebih dari satu orang dalam keadaan yang terselubung dan terorganisir (korporasi).
Oleh karena itu kejahatan ini sering disebut dengan kejahatan kerah putih atau disebut
white collar crime, bahkan dapat disebut dengan kejahatan luar biasa. Metode pendekatan
pendekatan yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau
implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum
tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam
melakukan penyadapan sebagai upaya pembuktian tindak pidana korupsi kewenangan
oleh kejaksaan dalam penyadapan tindak pidana korupsi terdapat disharmonisasi
pengaturan penyadapan dalam suatu Undang-Undang penyadapan tersendiri merupakan
putusan dari amanat Mahkamah Konstitusi diantaranya putusan MK nomor 006/PUU
2003 tanggal 29 Materi 2003, saran dari Mahkamah konstitusi Republik Indonesia bahwa
penyadapan dalam perspektif pembaharuan hukum pidana adalah dibentuknya aturan
khusus berupa Undang-Undang yang mengakomodir semua pengaturan penyadapan yang
ada dalam Undang-Undang tersendiri. Faktor-faktor penyebab kejaksaan melakukan
penyadapan sebagai upaya pembuktian tindak pidana korupsi yaitu faktor struktur hukum,
substansi hukum, sarana danprasarana, dan budaya hukum Hambatan yang dialami Jaksa
dalam melakukan penyadapan terhadap tindak pidana korupsi ada pada kewenangnya
yang terbatas, berbeda dengan kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait upaya penanganan
tindak pidana korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan sebagai upaya
pembuktian tindak pidana korupsi urgensi atau pentingnya dari suatu tindakan perekaman
sebagai alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi dikarenakan penyadapan
dan perekaman merupakan salah satu fakor yang dapat mengungkap kejahatan korupsi
yang dilakukan secara tertutup dan rapi yang cukup sulit pembuktiannya. Proses suatu
perekaman dalam tindak pidana korupsi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah
apabila: a) Perekaman harus dilakukan oleh penegak hukum yang mempunyai
kewenangan dalam rangka penegakkan hukum; b) perekaman harus dilakukan oleh
penegak hukum, apabila calon target yang diduga kuat akan melakukan Tindak Pidana
Korupsi; dan Perekaman yang telah dilakukan harus dapat di pertanggungjawaban
keaslianya, kesaksiannya dan hasilnya tidak bisa dipublikasikan kecuali dalam hal
pembuktian di persidangan dipakai sebagai alat bukti. |
en_US |