DSpace Repository

KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN SEBAGAI UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author NAPITUPULU, ERWIN
dc.date.accessioned 2024-12-28T03:04:31Z
dc.date.available 2024-12-28T03:04:31Z
dc.date.issued 2024-09-20
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26665
dc.description.abstract Teknik penyadapan ini dianggap lebih efektif dalam mengungkap suatu tindak pidana. Berhubung kasus tindak pidana korupsi sangat sulit dalam pengungkapannya, dikarenakan pula para pelakunya menggunakan peralatan yang canggih serta dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam keadaan yang terselubung dan terorganisir (korporasi). Oleh karena itu kejahatan ini sering disebut dengan kejahatan kerah putih atau disebut white collar crime, bahkan dapat disebut dengan kejahatan luar biasa. Metode pendekatan pendekatan yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Pengaturan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan sebagai upaya pembuktian tindak pidana korupsi kewenangan oleh kejaksaan dalam penyadapan tindak pidana korupsi terdapat disharmonisasi pengaturan penyadapan dalam suatu Undang-Undang penyadapan tersendiri merupakan putusan dari amanat Mahkamah Konstitusi diantaranya putusan MK nomor 006/PUU 2003 tanggal 29 Materi 2003, saran dari Mahkamah konstitusi Republik Indonesia bahwa penyadapan dalam perspektif pembaharuan hukum pidana adalah dibentuknya aturan khusus berupa Undang-Undang yang mengakomodir semua pengaturan penyadapan yang ada dalam Undang-Undang tersendiri. Faktor-faktor penyebab kejaksaan melakukan penyadapan sebagai upaya pembuktian tindak pidana korupsi yaitu faktor struktur hukum, substansi hukum, sarana danprasarana, dan budaya hukum Hambatan yang dialami Jaksa dalam melakukan penyadapan terhadap tindak pidana korupsi ada pada kewenangnya yang terbatas, berbeda dengan kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terkait upaya penanganan tindak pidana korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan sebagai upaya pembuktian tindak pidana korupsi urgensi atau pentingnya dari suatu tindakan perekaman sebagai alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi dikarenakan penyadapan dan perekaman merupakan salah satu fakor yang dapat mengungkap kejahatan korupsi yang dilakukan secara tertutup dan rapi yang cukup sulit pembuktiannya. Proses suatu perekaman dalam tindak pidana korupsi dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah apabila: a) Perekaman harus dilakukan oleh penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam rangka penegakkan hukum; b) perekaman harus dilakukan oleh penegak hukum, apabila calon target yang diduga kuat akan melakukan Tindak Pidana Korupsi; dan Perekaman yang telah dilakukan harus dapat di pertanggungjawaban keaslianya, kesaksiannya dan hasilnya tidak bisa dipublikasikan kecuali dalam hal pembuktian di persidangan dipakai sebagai alat bukti. en_US
dc.subject Kejaksaan; en_US
dc.subject Penyadapan en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.title KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYADAPAN SEBAGAI UPAYA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account