Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran komunikasi komisioner Badan
pengawas pemilihan umum dalam mengawasi kampanye pemilu bersih dan mencegah
pelanggaran kampanye di Kabupaten Aceh Tamiang. Badan pengawas pemilu selaku
lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemilu memiliki peran yang
sangat penting demi terciptanya pemilu yang berslogan langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
menggabungkan wawancara mendalam, dan observasi. Penelitian ini menggunakan
teori komunikasi antar pribadi dan juga teori komunikasi politik. Hasil penelitian ini
mengungkapkan peran komunikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh
Tamiang antara lain ialah melakukan sosialisasi, koordinasi dan juga memberikan
himbauan. Dengan melakukan peran komunikasi seperti sosialisasi dengan jajaran di
tingkat kecamatan, stakholder, juga pihak partai politik, koordinasi maupun juga
memberikan himbauan, itu sangat penting untuk memberikan pemahaman maupun
informasi yang ingin disampaikan kepada komunikan (orang yang menerima pesan).
Selain itu, peran komunikasi Komisioner Bawaslu dalam upaya pencegahan
pelanggaran kampanye, antara lain ialah lebih menekankan komunikasi persuasif guna
untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kampanye pemilu. Semua peran tersebut
sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang guna untuk mengawasi
kampanye pemilu bersih dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di wilayah
Kabupaten Aceh Tamiang.