Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses komunikasi publik pejabat
Layanan Terpadu Satu Pintu kepada masyarakat dalam meningkatkan kualitas
layanan di Pemkab Labuhanbatu Selatan dan menganalisis hambatan proses
komunikasi publik pejabat Layanan Terpadu Satu Pintu kepada masyarakat dalam
meningkatkan kualitas layanan di Pemkab Labuhanbatu Selatan. Teori yang
digunakan adalah teori komunikasi publik, pelayanan publik dan kualitas layanan.
Metode penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Informan dalam
penelitian ini adalah Kepala Dinas, Sekretaris, Petugas pelayanan dan masyarakat
Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Teknik analisis data menggunakan reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi kesimpulan. Hasil
penelitian dan pembahasan ini dapat disimpulkan proses komunikasi publik
pejabat Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada masyarakat dalam
meningkatkan kualitas layanan sudah efektif dimana komunikasi yang digunakan
sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat melangsungkan proses
pengurusan izin baik secara langsung maupun tidak langsung di PTSP Pemkab
Labuhanbatu Selatan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah memilih
media yang tepat untuk melakukan proses komunikasi publik untuk
mempermudah masyarakat dalam hal kepengurusan izin. Jika terdapat masalah
gangguan jaringan pada saat proses pendaftaran izin, maka komunikator PTSP
memilih media sosial instagram, facebook, WhatsApp untuk memberikan
informasi lebih lanjut terkait permasalahan tersebut sehingga masyarakat juga
mudah untuk melihat informasi PTSP di media sosial tanpa harus sering-sering
ke kantor PTSP menanyakan informasi yang ada di PTSP Pemkab Labuhanbatu
Selatan, sehingga kualitas Komunikasi PTSP sudah memberikan yang terbaik
untuk masyarakat, dan sesuai dengan tujuan yang dicapai PTSP. Hambatan yang
terjadi dalam proses komunikasi publik pejabat layanan Terpadu Satu Pintu dalam
meningkatkan kualitas layanana yaitu terdapat pada masyarakat (pengguna
layanan) yang sebagai sipenerima pesan dalam artian kurangnya perhatian saat
menerima/mendengarkan pesan ataupun informasi terkait estimasi proses
penyelesaian izin yang sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang
disampaikan komunikator PTSP, namun masyarakat bersikap sesuai ke
inginanannya, untuk percepatan dalam soal estimasi penyelesaian izin yang
melanggar Standar Operasioanl Proseur PTSP dan kurang menanggapi informasi
yang benar tersebut sehingga kurangnya pemahaman terhadap apa yang
disampaikan.