Abstract:
Penelitia ini dilakukan pada Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dengan
tujuan untuk menganalisis perbandingan perhitungan PPh pasal 21 aturan lama
dengan perhitungan PPh 21metode tarif efektif rata-rata (TER) pada pegawai
aparatur sipil negara (ASN). Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian
deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, jenis data yang digunakan yaitu data
sekunder dan sumber dat diperoleh dari Kementerian Agama Provinsi Sumatera
Utara. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan teknik analisis
data yaitu analisa deskriptif denan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian bahwa
terdapat antara perhitungan penghasilan yang dilakukan pada pegawa yang bekerja
di Kementerian Agama dengan tarif TER pada tahun 2024. Perhitunan PPh pasal
21 dengan metode tarif TER pada tahun 2024 lebih mudah dan praktis dariapda
aturan yang lama sehingga hasil perhitungan PPh pasal 21 dengan tarif TER lebih
praktis dan hemat waktu dan kemungkinan terjadi kesalahan akan lebih kecil dan
dapat diminimalkan.