DSpace Repository

PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF TINDAK PIDANA PENADAHAN DI KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL

Show simple item record

dc.contributor.author SINTONG PURBA, SAI
dc.date.accessioned 2024-11-30T03:16:44Z
dc.date.available 2024-11-30T03:16:44Z
dc.date.issued 2024-09-05
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26565
dc.description.abstract Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang baru-baru ini muncul dalam upaya menyelesaikan suatu perkara pidana. Pendekatan atau konsep keadilan restoratif lebih berfokus kepada adanya kontribusi dan musyawarah antara para pihak yang terlibat yaitu dari pelaku, korban, dan juga masyarakat dalam suatu proses penutupan atau penyelesaian suatu perkara pidana. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Pengaturan pelaksanaan keadilan Restoratif tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan kembali (restoratif) dalam kasus Penadahan. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian kedua belah pihak dapat dilihat pada mekanisme perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, Kepala Desa, dan tokoh Masyarakat. Bahwa setelah Terdakwa Batara Sultan Lubis alias Adek menerima uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut, lalu Terdakwa Batara Sultan Lubis alias Adek membagikan uang tersebut kepada ROY RISKI HASIBUAN dengan rincian Terdakwa Batara Sultan Lubis alias Adek memperoleh bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya ada pada ROY RISKI HASIBUANFaktor penghambat dalam pelaksanaan keadilan Restoratif tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang timbul dalam penegakan hukum pidana melalui kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal meliputi Faktor substansi hukum, faktor penegak hukum, dan faktor saran fasilitas. Implementasi pelaksanaan keadilan Restoratif tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal diterapkan terhadap perkara pendahanan barang hasil kejahatan yang diancam denggan Pasal 480 ke-1 KUHP. Penghentian penuntutan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Meskipun telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tersebut akan tetapi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil dilaksanakan dikarenakan memperoleh perdamaian para pihak, sehingga terhadap perkara tersebut tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal. en_US
dc.subject Restoratif en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Penadahan en_US
dc.subject Kejaksaan Negeri en_US
dc.title PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF TINDAK PIDANA PENADAHAN DI KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account