Abstract:
Intelijen Kejaksaan untuk dapat melaksanakan kegiatan penyelidikan secara maksimal,
maka melalui seksi intelijen yang bertugas melakukan mata rantai penyelidikan, yaitu
sejak dari perencanaan, kegiatan pengumpulan data, kegiatan pengolahan hingga kegiatan
penggunaan data. Dalam hal ini mengumpulkan dan mengelolah data serta fakta apabila
timbul dugaan adanya atau telah terjadi tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi.
Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam
rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang
dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi
harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian. Kewenangan jaksa pada
bidang intelijen dalam penyelidikan tindak pidana korupsi studi kasus kejaksaan negeri
karo Intelijen Kejaksaan Negeri Negeri Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
sudah efektif, didukung dengan melakukan prosedur Intelijen sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara dalam
mengumpulkan data atau keterangan yang dapat dijadikan bukti tentang benar atau
tidaknya terjadi suatu tindak pidana korupsi. Selain berperan dalam hal penyelidikan
Intelijen Kejaksaan Negeri Karo juga berperan mengawasi pemerintahan dan
pembangunan daerah yang disebut Tim Pengawal dan Pengawasan Pemerintahan dan
Pembangunan Daerah (TP4D). Hambatan jaksa pada bidang intelijen dalam penyelidikan
tindak pidana korupsi kejaksaan negeri karo yaitu masih kurangnya Sumber Daya
Manusia yang dimiliki oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo kurangnya bukti-bukti
yang dapat mengikat terkadang akibat telah dimusnakan terlebih dahulu agar tidak dapat
temukan serta terkadang memiliki pengatahuan yang tinggi sehingga pada saat
pemeriksaan dapat memberikan keterangan palsu atau berkas yang telah di palsukan.
Optimalisasi kewenangan jaksa pada bidang intelijen terhadap studi kasus di kejaksaan
negeri karo dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya pengembalian
kerugian Negara akibat korupsi secara umum nampak berkurangnya kejahatan korupsi
dan bisa memenuhi seperti yang diharapkan oleh masyarakat namun secara khusus
kinerja Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi baik melalui program
pembinaan masyarakat taat hukum, program kantin kejujuran maupun program
peningkatan jaringan masyarakat anti KKN, kejaksaan sebagai salah satu lembaga
penegak hukum memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.